Kumpulan Hadits Perihal Batas Pakaian Wanita
Hadits perihal batasan busana wanita. Baik perempuan dan laki laki punyai batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini ialah sejauh berapa anggota badan mereka bisa ditampakkan ke musuh macam yang bukan muhrimnya.
Mengenai perempuan miliki batasan aurat yang semakin berkurang maka tidaklah aneh jika mereka sering memakai pakaian yang lebih tertutup dibandingkan lelaki di saat keluar dari rumah. Tapi kemungkinan ada banyak muslimah yang belum ketahui batasan dalam mengenakan pakaian.
Meskipun sebenarnya batasan mengenakan pakaian begitu banyak diulas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat beberapa arahan terang dari Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad berkenaan bagaimana mestinya perempuan memakai pakaian di saat di luar.
Oleh karena itu pada waktu yang bagus ini kami akan membagikannya daftar himpunan hadits shahih mengenai batasan pakaian perempuan. Anda dapat mengkaji sedetailnya pada kajian berikut di bawah ini.
Kelompok Hadits Perihal Batasan Pakaian Perempuan
Di bawah ini ialah sekumpulan daftar hadits shahih terkait batasan pakaian wanita. Baca dengan bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia komplet.
1. Hadits dari Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. Hadits dari Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Simpulan
Begitu ulasan singkat tentang hadits mengenai batasan pakaian wanita, hadits mengenai batasan pakaian perempuan komplet dengan makna, hadits mengenai batasan pakaian wanita serta makna, hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet maknanya, hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet, tulislah hadits terkait batasan pakaian wanita komplet dengan berarti, satu diantaranya hadits terkait batasan pakaian perempuan, tulis hadits mengenai batasan pakaian perempuan komplet dengan berarti.
Komentar
Posting Komentar