Postingan

Menampilkan postingan dengan label Serba Serbi

Masih Ingat Mainan ini..??

Gambar
Mainan anak-anak jaman doloee, penulis ingat ni tahun 1987 dibuatkan sama ayahanda almarhum kemudian main perang-perang dengan teman-teman sebaya. Serunya minta ampoen.. Kalau kamu ingat ni mainan berarti masa kecilmu pada jaman itu tergolong bahagia..  Nama mainan berikut macem-macem, sesuai dengan istilah atau bahasa daerah saja masing-masing. kalau di kampung penulis wilayah sulawesi selatan namanya Tembak-tembak bambu atau lappo-lappo, kemudian ada juga yang beri nama tembak bambu pletokan Ini adalah sebuah permainan tradisional, senangnya luar biasa kalau bertemu sama teman dan masing-masing punya mainan ini. Atur Startegi kemudian saling tembak dan kejar-kejaran. kalau nantinya kena, rasanya lumayan sakit-sakit pedas gitu hahaha.. asal bukan mata saja sasarannya nggak masalah.. Peluruh Pletokan Bambu berikut pada jamanku dulu pakai Kertas kemudian dibasahi air, dulu maa belum ada tissue, kita kebiasaan cari buku tulis yang nggak terpakai lagi lalu disobek

Tertawa itu sehat, baca alasan yang masuk akal

Gambar
Apakah Tertawa itu Sehat ? Anda mungkin sering mendengar kalimat " Tertawa itu sehat" tapi tahukah alasannya mengapa pada umunya berkata demikian ?. Mari kita simak bebeapa alasannya. Menurut artikel di Dokter sehat Tertawa itu wujud ekspresi yang dianjurkan untuk seseorang agar tampak ceria dan memiliki banyak manfaat untuk kesehatan fisik maupun jiwa anda. Ketahuilah, saat kamu tertawa banyak efek fsikologis dan fisik yang dapat membuat Anda sehat. misalnya, pada fisik, membantu menurunkan tekanan darah, otot-otot seperti otot perut, wajah, kaki, dan punggung ikut bergerak. Selain itu, tertawa juga membuat paru-paru dapat berkembang sehingga dapat gampang bernapas. Dampak positif dari tertawa berikut memberi dorongan untuk sistem kardiovaskular tubuh. Pembuluh darah lancar karena tertawa menyebabkan darah lancar mengalir. Tertawa juga menyeimbangkan otak kanan dan kiri saat menanggapi sebuah lelucon. Menjaga agar jantung tetap sehat Dengan  tertawa sekitar 10

Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan

Gambar
  Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan, Terdiri dari: 1. Peralatan tangan; 2. Perlengkapan perorangan; 3. Pompa air dan perlengkapannya; 4. Peralatan telekomunikasi; 5. Pompa bertekanan tinggi; 6. Peralatan mekanis; 7. Peralatan transportasi; 8. Peralatan logistik, medis dan SAR; 9. Gedung. PERALATAN TANGAN 1. Kapak Dua Fungsi (Pulaski); fungsi memotong pohon kecil, mencongkel menggaruk dan menggali dalam pembuatan ilaran api dan pembersihan bahan bakar 2. Kapak Dua Mata; fungsi memotong pohon ukuran kecil hingga sedang 3. Alat Pemotong dan Pengait (bushhook); fungsi untuk mengurangi akumulasi bahan bakar yang ada di tajuk 4. Golok; fungsinya untuk membersihkan semak belukar/ranting 5. Gergaji; fungsinya untuk menebang pohon-pohon kecil 6. Gepyok/Pemukul Api (Flapper) 7. Garu Tajam (Fire Rake); fungsinya untuk mengumpulkan bahan bakar permukaan 8. Gar

Administrasi Penyidikan PPNS Kehutanan

Administrasi Penyidikan adalah : penatausahaan kelengkapan administrasi sebagai pertanggungjawaban seluruh rangkaian kegiatan penyidikan, berupa pencatatan, pelaporan, pembuatan berita acara, surat menyurat dan pendataan untuk menjamin ketertiban, kelancaran, keamanan dan keseragaman pelaksanaan adminitrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun untuk kepentingan pengawasan. Administrasi Penyidikan dibagi menjadi 2 bagian: A. Administrasi Penyidikan yang merupakan kelengkapan berkas perkara , antara lain: Sampul Berkas Perkara Daftar Isi Berkas Perkara Resume Laporan Kejadian Surat Perintah Penyidikan Surat Permohonan Back Up Penyelidikan/Penyidikan  Surat Perintah Tugas Berita Acara Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara Sket Tempat Kejadian Perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  SPDP (Pengantar dari Polri ke Kejaksaan) Surat Panggilan (saksi) Surat Permohonan Membawa Saksi Surat Perintah Membawa Saksi Berita Acara Pemeriksaan Saksi

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020

Gambar
Balok Kaleng Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  P.1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif dan Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( Download pdf Permen LHK ) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan (Download pdf Permen LHK)

Sanksi Pidana Penambangan Ilegal dalam Kawasan Hutan

Gambar
sanksi pidana tambang tanpa izin Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, dan kegiatan pascatambang. (Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2020)

Tindak Pidana Lingkungan Hidup Setelah Undang Undang Cipta Kerja

Gambar
Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pasca Undang Undang Cipta Kerja Dengan diundangkannya Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada perubahan untuk usaha atau kegiatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang Undang RI Nomor 32  Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).