Inilah Hadits Mengenai Batas Pakaian Wanita
Hadis terkait batas pakaian wanita. Baik perempuan serta lelaki miliki batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini ialah seberapa jauh anggota badan mereka bisa ditunjukkan ke musuh model yang bukan muhrimnya.
Mengenai wanita punya batasan aurat yang semakin berkurang hingga tidaklah aneh apabila mereka sering gunakan pakaian yang lebih tertutup ketimbang laki laki waktu keluar dari rumah. Akan tetapi barangkali masihlah banyak muslimah yang masih belum ketahui batasan dalam memakai pakaian.
Walaupun sebenarnya batasan mengenakan pakaian begitu banyak diulas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat banyak panduan terang dari Allah SWT ataupun sabda Nabi Muhammad berkaitan bagaimana selayaknya perempuan mengenakan pakaian waktu di luar.
Karenanya di waktu yang bagus ini kami akan bagikan daftar himpunan hadits shahih perihal batasan pakaian perempuan. Anda dapat memerhatikan secara lengkap pada kajian di bawah ini.
Himpunan Hadits Terkait Batasan Pakaian Wanita
Berikut adalah sekumpulan daftar hadits shahih mengenai batasan pakaian wanita. Baca dengan bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia komplet.
1. HR Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. HR Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Rangkuman
Begitu ulasan singkat perihal hadits perihal batasan pakaian perempuan, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet dengan makna, hadits perihal batasan pakaian wanita dan makna, hadits perihal batasan pakaian wanita komplet maknanya, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet, tulislah hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet dengan maknanya, satu diantara hadits terkait batasan pakaian wanita, tulis hadits terkait batasan pakaian wanita komplet dengan maknanya.
Komentar
Posting Komentar