Hadits Perihal Batasan Busana Wanita yang Harus Kamu Pahami
Hadis terkait batas busana perempuan. Baik perempuan dan lelaki punyai batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini ialah sejauh berapa anggota badan mereka bisa ditampilkan ke musuh model yang bukan muhrimnya.
Mengenai wanita punya batasan aurat yang semakin sedikit maka tidaklah aneh apabila mereka acapkali memanfaatkan pakaian yang lebih tertutup dibandingkan laki laki saat keluar dari rumah. Tapi kemungkinan ada banyak muslimah yang masih belum mengerti batasan dalam memakai pakaian.
Walaupun sebenarnya batasan kenakan pakaian begitu banyak dikupas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat beberapa wejangan terang dari Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad terkait bagaimana semestinya perempuan mengenakan pakaian di saat di luar.
Karena itu di kesempatan yang bagus ini kami akan bagikan daftar kelompok hadits shahih terkait batasan pakaian wanita. Anda dapat mengkaji lengkapnya di pembicaraan berikut ini.
Kelompok Hadits Terkait Batasan Pakaian Wanita
Di bawah ini ialah sekumpulan daftar hadits shahih perihal batasan pakaian wanita. Baca ke bahasa Arab, latin, serta terjemahan Indonesia komplet.
1. Hadits Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. Hadits Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Ringkasan
Begitu kajian singkat berkaitan hadits perihal batasan pakaian wanita, hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet dengan makna, hadits perihal batasan pakaian wanita serta makna, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet berarti, hadits mengenai batasan pakaian perempuan komplet, tulislah hadits perihal batasan pakaian wanita komplet dengan maknanya, salah satunya hadits terkait batasan pakaian perempuan, tulis hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet dengan berarti.
Komentar
Posting Komentar