Hadits Terkait Batas Pakaian Wanita yang Harus Kamu Ketahui
Hadis terkait batas busana perempuan. Baik wanita dan lelaki punyai batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini yakni seberapa jauh anggota tubuh mereka bisa ditunjukkan ke musuh model yang bukan muhrimnya.
Mengenai wanita punya batasan aurat yang semakin berkurang maka dari itu tidaklah mengherankan jika mereka acapkali memanfaatkan pakaian yang lebih tertutup dibandingkan lelaki di saat keluar dari rumah. Tapi barangkali ada banyak muslimah yang masih belum mengerti batasan dalam kenakan pakaian.
Walaupun sebenarnya batasan kenakan pakaian sangat banyak dikupas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat beberapa arahan terang dari Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad berkaitan bagaimana mestinya perempuan mengenakan pakaian di saat di luar.
Sebab itu di saat yang bagus ini kami dapat membagi daftar kelompok hadits shahih terkait batasan pakaian perempuan. Anda dapat memerhatikan sedetailnya pada ulasan berikut ini.
Himpunan Hadits Terkait Batasan Pakaian Wanita
Berikut ialah kumpulan-kumpulan daftar hadits shahih mengenai batasan pakaian wanita. Baca dengan bahasa Arab, latin, serta terjemahan Indonesia komplet.
1. Hadits dari Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. Hadits dari Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Simpulan
Begitu pengkajian singkat berkaitan hadits terkait batasan pakaian perempuan, hadits perihal batasan pakaian wanita komplet dengan makna, hadits terkait batasan pakaian perempuan serta makna, hadits mengenai batasan pakaian perempuan komplet berarti, hadits perihal batasan pakaian wanita komplet, tulislah hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet dengan maknanya, salah satunya hadits perihal batasan pakaian wanita, tulis hadits perihal batasan pakaian wanita komplet dengan maknanya.
Komentar
Posting Komentar