Hadits Perihal Batas Busana Wanita yang Perlu Diketahui
Hadis perihal batasan busana wanita. Baik perempuan serta lelaki punyai batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini yakni sejauh berapa anggota badan mereka bisa ditunjukkan ke musuh macam yang bukan muhrimnya.
Akan halnya wanita punya batasan aurat yang semakin sedikit maka tidaklah heran kalau mereka sering memanfaatkan pakaian yang lebih tertutup ketimbang lelaki saat keluar dari rumah. Tetapi kemungkinan masihlah banyak muslimah yang belum mengerti batasan dalam memakai pakaian.
Meskipun sebenarnya batasan memakai pakaian sangat banyak diulas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat banyak anjuran terang dari Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad tentang bagaimana harusnya perempuan mengenakan pakaian saat di luar.
Sebab itu pada saat yang bagus ini kami bakal memberikan daftar himpunan hadits shahih mengenai batasan pakaian wanita. Anda dapat memerhatikan detailnya di ulasan berikut ini.
Kelompok Hadits Perihal Batasan Pakaian Wanita
Berikut adalah sekelompok daftar hadits shahih perihal batasan pakaian wanita. Baca dengan bahasa Arab, latin, serta terjemahan Indonesia komplet.
1. Hadits dari Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. Hadits dari Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Simpulan
Begitu kajian singkat terkait hadits mengenai batasan pakaian wanita, hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet dengan makna, hadits mengenai batasan pakaian perempuan dan makna, hadits perihal batasan pakaian wanita komplet berarti, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet, tulislah hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet dengan berarti, salah satunya hadits terkait batasan pakaian perempuan, tulis hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet dengan maknanya.
Komentar
Posting Komentar