Hadits Perihal Batas Pakaian Perempuan yang Wajib Kamu Ketahui
Hadis mengenai batas pakaian perempuan. Baik perempuan serta lelaki punyai batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini ialah sejauh berapa anggota tubuh mereka bisa dimunculkan ke musuh tipe yang bukan muhrimnya.
Adapun perempuan punya batasan aurat yang semakin berkurang maka tidaklah aneh jika mereka sering memakai pakaian yang lebih tertutup dibandingkan laki laki waktu keluar dari rumah. Tetapi kemungkinan masihlah banyak muslimah yang belum mengenali batasan dalam kenakan pakaian.
Meski sebenarnya batasan memakai pakaian banyak dikupas di ayat Alquran atau hadits shahih. Ada beberapa saran terang dari Allah SWT ataupun sabda Nabi Muhammad terkait bagaimana mestinya wanita mengenakan pakaian sewaktu di luar.
Karenanya pada saat yang bagus ini kami bakal memberikan daftar kelompok hadits shahih terkait batasan pakaian perempuan. Anda dapat memerhatikan detailnya di pembicaraan berikut ini.
Kelompok Hadits Mengenai Batasan Pakaian Wanita
Di bawah ini adalah kumpulan-kumpulan daftar hadits shahih perihal batasan pakaian perempuan. Baca ke bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia komplet.
1. Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Ringkasan
Begitu kajian singkat terkait hadits perihal batasan pakaian perempuan, hadits terkait batasan pakaian wanita komplet dengan makna, hadits mengenai batasan pakaian perempuan serta makna, hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet maknanya, hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet, tulislah hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet dengan maknanya, salah satunya hadits mengenai batasan pakaian wanita, tulis hadits mengenai batasan pakaian perempuan komplet dengan maknanya.
Komentar
Posting Komentar