Hadits Perihal Batasan Busana Wanita yang Perlu Kamu Pahami
Hadits terkait batasan busana wanita. Baik wanita serta laki laki punyai batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini ialah seberapa jauh bagian badan mereka bisa ditampilkan ke musuh tipe yang bukan muhrimnya.
Mengenai perempuan punyai batasan aurat yang semakin sedikit maka dari itu tidak aneh jika mereka kerapkali memakai pakaian yang lebih tertutup dibandingkan laki laki di saat keluar dari rumah. Akan tetapi barangkali masihlah banyak muslimah yang masih belum mengenali batasan dalam mengenakan pakaian.
Walau sebenarnya batasan kenakan pakaian begitu banyak diulas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat banyak panduan terang dari Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad terkait bagaimana selayaknya perempuan kenakan pakaian sewaktu di luar.
Oleh karena itu di waktu yang bagus ini kami akan bagikan daftar kelompok hadits shahih mengenai batasan pakaian perempuan. Anda dapat mengkaji secara detail di kajian berikut ini.
Himpunan Hadits Mengenai Batasan Pakaian Wanita
Di bawah ialah sekelompok daftar hadits shahih terkait batasan pakaian perempuan. Baca ke bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia komplet.
1. Hadits dari Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. Hadits dari Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Ringkasan
Begitu kajian singkat tentang hadits perihal batasan pakaian perempuan, hadits mengenai batasan pakaian perempuan komplet dengan makna, hadits perihal batasan pakaian wanita serta makna, hadits terkait batasan pakaian wanita komplet berarti, hadits terkait batasan pakaian wanita komplet, tulislah hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet dengan berarti, satu diantaranya hadits mengenai batasan pakaian wanita, tulis hadits terkait batasan pakaian wanita komplet dengan maknanya.
Komentar
Posting Komentar