Ketahui Hadits Mengenai Batasan Busana Wanita
Hadits mengenai batasan pakaian wanita. Baik wanita serta laki laki punya batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini yaitu sejauh berapa anggota badan mereka bisa diunjukkan ke musuh tipe yang bukan muhrimnya.
Adapun wanita mempunyai batasan aurat yang semakin sedikit maka tidaklah aneh jika mereka acapkali gunakan pakaian yang lebih tertutup ketimbang laki laki waktu keluar dari rumah. Tetapi kemungkinan ada banyak muslimah yang belum ketahui batasan dalam kenakan pakaian.
Meski sebenarnya batasan mengenakan pakaian sangat banyak diulas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat banyak wejangan terang dari Allah SWT ataupun sabda Nabi Muhammad berkaitan bagaimana semestinya perempuan memakai pakaian waktu di luar.
Karena itu pada waktu yang bagus ini kami bakal bagikan daftar himpunan hadits shahih mengenai batasan pakaian perempuan. Anda dapat memerhatikan sedetailnya di pengkajian di bawah ini.
Himpunan Hadits Terkait Batasan Pakaian Wanita
Berikut adalah sekelompok daftar hadits shahih terkait batasan pakaian perempuan. Baca ke bahasa Arab, latin, serta terjemahan Indonesia komplet.
1. HR Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. HR Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Ringkasan
Begitu ulasan singkat berkaitan hadits terkait batasan pakaian perempuan, hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet dengan makna, hadits terkait batasan pakaian wanita serta makna, hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet maknanya, hadits terkait batasan pakaian wanita komplet, tulislah hadits terkait batasan pakaian wanita komplet dengan berarti, satu diantara hadits terkait batasan pakaian wanita, tulis hadits terkait batasan pakaian wanita komplet dengan berarti.
Komentar
Posting Komentar