Himpunan Hadits Mengenai Batasan Pakaian Perempuan
Hadits terkait batasan pakaian wanita. Baik perempuan serta lelaki miliki batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini yaitu seberapa jauh anggota tubuh mereka bisa ditampilkan ke musuh type yang bukan muhrimnya.
Adapun perempuan miliki batasan aurat yang semakin sedikit hingga tidaklah aneh jika mereka kerapkali memanfaatkan pakaian yang lebih tertutup ketimbang laki laki saat keluar dari rumah. Akan tetapi barangkali masihlah banyak muslimah yang belum ketahui batasan dalam mengenakan pakaian.
Meski sebenarnya batasan kenakan pakaian sangat banyak dikupas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat beberapa arahan terang dari Allah SWT ataupun sabda Nabi Muhammad tentang bagaimana selayaknya wanita mengenakan pakaian saat di luar.
Karena itu di kesempatan yang bagus ini kami bakal bagikan daftar himpunan hadits shahih perihal batasan pakaian wanita. Anda dapat memerhatikan detailnya pada pengkajian berikut di bawah ini.
Kelompok Hadits Mengenai Batasan Pakaian Wanita
Di bawah ini ialah sekelompok daftar hadits shahih mengenai batasan pakaian perempuan. Baca dengan bahasa Arab, latin, serta terjemahan Indonesia komplet.
1. Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Ringkasan
Begitu kajian singkat berkenaan hadits perihal batasan pakaian perempuan, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet dengan makna, hadits terkait batasan pakaian wanita serta makna, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet berarti, hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet, tulislah hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet dengan maknanya, satu diantara hadits perihal batasan pakaian wanita, tulis hadits perihal batasan pakaian wanita komplet dengan maknanya.
Komentar
Posting Komentar