Ketahui Hadits Mengenai Batasan Busana Perempuan
Hadits terkait batasan pakaian perempuan. Baik perempuan dan laki laki mempunyai batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini merupakan sejauh berapa anggota badan mereka bisa dimunculkan ke musuh macam yang bukan muhrimnya.
Mengenai wanita punyai batasan aurat yang semakin berkurang hingga tidak aneh jika mereka acapkali gunakan pakaian yang lebih tertutup ketimbang lelaki sewaktu keluar dari rumah. Akan tetapi barangkali ada banyak muslimah yang belum mengenali batasan dalam kenakan pakaian.
Walaupun sebenarnya batasan kenakan pakaian banyak dikupas di ayat Alquran atau hadits shahih. Terdapat beberapa saran terang dari Allah SWT ataupun sabda Nabi Muhammad perihal bagaimana sebaiknya perempuan mengenakan pakaian di saat di luar.
Karenanya di saat yang bagus ini kami dapat memberikan daftar kelompok hadits shahih perihal batasan pakaian perempuan. Anda dapat mengkaji lengkapnya pada ulasan di bawah ini.
Himpunan Hadits Mengenai Batasan Pakaian Wanita
Di bawah ialah sekumpulan daftar hadits shahih perihal batasan pakaian wanita. Baca ke bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia komplet.
1. HR Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. HR Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Rangkuman
Begitu pengkajian singkat perihal hadits perihal batasan pakaian perempuan, hadits perihal batasan pakaian wanita komplet dengan makna, hadits perihal batasan pakaian perempuan serta makna, hadits perihal batasan pakaian wanita komplet maknanya, hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet, tulislah hadits perihal batasan pakaian wanita komplet dengan berarti, salah satunya hadits terkait batasan pakaian perempuan, tulis hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet dengan berarti.
Komentar
Posting Komentar