Hadits Terkait Batas Busana Wanita yang Wajib Kamu Ketahui
Hadis mengenai batas busana wanita. Baik perempuan dan lelaki punyai batasan auratnya semasing. Batasan aurat ini yakni seberapa jauh anggota badan mereka bisa dimunculkan ke musuh macam yang bukan muhrimnya.
Adapun wanita punyai batasan aurat yang semakin sedikit hingga tidaklah heran apabila mereka sering memanfaatkan pakaian yang lebih tertutup ketimbang laki laki waktu keluar dari rumah. Akan tetapi kemungkinan masih ada banyak muslimah yang masih belum mengenal batasan dalam kenakan pakaian.
Walaupun sebenarnya batasan kenakan pakaian banyak dikupas di ayat Alquran atau hadits shahih. Ada beberapa saran terang dari Allah SWT ataupun sabda Nabi Muhammad terkait bagaimana selayaknya wanita memakai pakaian saat di luar.
Oleh karena itu pada waktu yang bagus ini kami bakal bagikan daftar himpunan hadits shahih perihal batasan pakaian perempuan. Anda dapat mengkaji detailnya di kajian di bawah ini.
Himpunan Hadits Mengenai Batasan Pakaian Wanita
Berikut adalah kumpulan-kumpulan daftar hadits shahih perihal batasan pakaian wanita. Baca dengan bahasa Arab, latin, serta terjemahan Indonesia komplet.
1. Hadits dari Muslim
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
2. Hadits dari Abu Dawud
«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Simpulan
Begitu kajian singkat perihal hadits perihal batasan pakaian wanita, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet dengan makna, hadits terkait batasan pakaian perempuan serta makna, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet maknanya, hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet, tulislah hadits terkait batasan pakaian wanita komplet dengan berarti, salah satunya hadits perihal batasan pakaian wanita, tulis hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet dengan maknanya.
Komentar
Posting Komentar